Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyiapkan mitigasi di sektor perdagangan luar negeri, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif timbal balik (resiprokal) kepada Indonesia sebesar 32 persen.
Langkah mitigasi ini disiapkan lantaran kebijakan yang mulai diterapkan pada Rabu, (9/4/2025) pukul 00.01 EDT atau 11.01 WIB. Kebijakan itu dapat memengaruhi industri yang ada di Jabar, salah satu yang paling terdampak yaitu padat karya yang meliputi tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, bulu mata, dan beberapa produksi lainnya.
Kebijakan ini akan memengaruhi neraca perdagangan di Jabar. Di mana neraca perdagangan Jabar terhadap Amerika Serikat sudah sangat positif dalam beberapa tahun ke belakang atau sebelum tarif baru ini diberlakukan.
"Dalam kurun waktu 2022-2024 neraca perdagangan Jawa Barat terhadap Amerika Serikat mengalami surplus terbesar pada tahun 2022, dan pada tahun 2024 nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan tahun 2023," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Nining Yuliastiani, Sabtu (5/4/2025).
