Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikkan tarif parkir di luar badan jalan. Artinya kendaraan yang masuk ke dalam gedung seperti mall atau hotel akan dikenakana biaya lebih besar.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Offstreet) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street (di luar jalan) belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
"Penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan," kata Rijal melalui siaran pers, Rabu (4/1/2023).
