Tradisi nadran (sedekah laut) di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (28/7/2024). (dok.Diskominfo Kabupaten Cirebon)
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono mengatakan, ripparkab merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon.
Dokumen itu, kata Syafrudin, berisi rencana jangka panjang mengenai pengelolaan destinasi wisata, pembangunan infrastruktur, hingga strategi menarik investor. Namun, hingga kini, regulasi tersebut masih belum mendapatkan pengesahan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
"Tanpa adanya Ripparkab, berbagai kebijakan turunan seperti peraturan bupati (Perbup) dan regulasi teknis lainnya tidak dapat diterapkan. Akibatnya, pembangunan sektor pariwisata menjadi stagnan karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas," kata Syafrudin, Senin (17/2/2025).
Keterlambatan pengesahan Ripparkab tidak hanya menghambat birokrasi, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang cukup signifikan. Beberapa sektor yang terdampak langsung di antaranya adalah investasi, pengelolaan desa wisata, serta pencairan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pariwisata.
Menurut Syafrudin, investor yang ingin menanamkan modal dalam pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Cirebon menjadi ragu-ragu karena belum adanya kepastian hukum. Tanpa Ripparkab, tidak ada jaminan regulasi yang mendukung perizinan dan kebijakan insentif bagi investor.
“Beberapa investor sebenarnya sudah menunjukkan minat untuk berinvestasi di sektor pariwisata, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi besar seperti Cirebon Timur dan kawasan pesisir. Namun, mereka menunggu kepastian hukum sebelum benar-benar merealisasikan investasi,” ungkap Syafrudin.