Tanpa Izin Orang Tua, Pemuda Bandung Kendarai Mobil dan Celaka

Bandung, IDN Times – Diduga kehilangan kontrol saat mengendarai Honda CRV, seorang pemuda diamankan unit Kecelakaan Bandung Timur di Polisi Sektor Ujungberung, Kota Bandung. Bagaimana tidak, akibat kehilangan kontrol, ia menabrak dua mobil lain, empat motor, dan pedagang kaki lima di Jalan Golf Raya, Keluarahan Cisaranten Wetan, Kota Bandung, Seni (25/11).
1. Menabrak Suzuki Karimun merah
Komandan Regu Laka Kasubnit Timur, Brigadir Polisi Kepala Dani, mengatakan jika peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden itu berawal ketika pria berinisial A yang berusia 18 tahun melaju kencang dari arah Jalan A.H. Nasution menuju Jalan Cinambo.
“Sejauh ini polisi menduga awalnya dia kehilangan konsentrasi dalam berkendara,” tutur Dani. Karena panik A menabrak sebuah mobil merek Suzuki Karimun berawarna merah hingga terpental.
2. Menabrak kendaraan bermotor
Tidak berhenti sampai di sana, A melanjutkan kendaraannya dalam keadaan panik dan kembali menabrak empat motor dan pedagang kaki lima yang berjualan makanan batagor dan lotek. Setelah itu, barulah ia menabrak pagar beton milik warga dan tak bisa lagi kabur ke mana-mana.
“Akibatnya ada yang luka dalam peristiwa ini. Satu pengandara motor, dan dua anak-anak penumpang mobil Suzuki Karimun,” tutur dia. Pengendara motor yang luka dikabarkan telah kembali ke kediamannya. Sementara korban lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung di Jalan Rumah Sakit, Ujungberung, Kota Bandung.
3. Tidak terbiasa bawa mobil
Dani mengatakan, pelaku A memang telah memiliki Surat Izin Mengemudi A sebagai legalitasnya untuk menyetir di jalan raya. Namun, ia memastikan bahwa pelaku A sebenarnya belum terbiasa membawa kendaraan roda empat.
“(Pelaku) sudah layak bawa kendaraan, sebenarnya. Tapi, kan kebiasaan dari rumah itu tidak bawa mobil. Bawa mobilnya juga tidak sepengetahuan orang tuanya,” kata Dani.
4. Sudah memberi ganti rugi
Saat ini, kata Dani, pelaku telah berkoordinasi dengan para korban. Insiden itu pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Dani memastikan bahwa proses hukum tetap harus ditempuh oleh pelaku.
“(Pelaku) masih dalam pemeriksaan. Korban sudah berbicara dengan pelaku dan sudah mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi untuk biaya rumah sakit dan bengkel,” ujarnya.