Tambang pasir di Argasunya, Kota Cirebon
Usai penyegelan, Polresta Cirebon langsung berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
Tujuannya adalah untuk melakukan penelusuran administratif dan mengkaji potensi pelanggaran yang terjadi dari sisi tata ruang maupun dampak ekologis. Sumarni menyampaikan, upaya ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Ia menegaskan, kejadian bencana di tambang ilegal seperti longsor dan korban jiwa jangan sampai terulang.
"Kami bertindak cepat bukan semata-mata karena tidak ada izin, tetapi karena ada potensi bahaya serius. Pertambangan yang tidak memperhitungkan aspek lingkungan bisa menyebabkan kerusakan jangka panjang, bahkan bencana alam yang tak terduga," ujarnya.
Sumarni juga menyebutkan, mereka akan melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi pertambangan lainnya di Kabupaten Cirebon, terutama yang beroperasi di zona rawan bencana atau dekat pemukiman.
Menurutnya, langkah preventif jauh lebih penting daripada bertindak setelah terjadi korban. Ia mengimbau para pelaku usaha tambang untuk patuh terhadap semua ketentuan, termasuk melakukan studi lingkungan dan pengajuan rencana pasca tambang.
“Semua pihak harus melihat bahwa izin bukan hanya sekadar formalitas. Di balik itu ada tanggung jawab besar kepada warga sekitar dan kepada lingkungan hidup. Jangan sampai hanya karena ingin untung, kita mengorbankan keselamatan,” tegasnya.