Majalengka, IDN Times - Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa di surat edaran yang dikeluarkan bupati, yang mengimbau agar para pekerja dirumahkan, tidak mencantumkan buruh.
Surat edaran Bupati Majalengka itu bernomor 4431/128/Pem tentang peningkatan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Iya menilai bupati telah abai, karena kaum buruh sangat rentan tertular virus mengingat bekerja bersama-sama dalam jumlah yang besar.