Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, Egiyana Amambar mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa di surat edaran yang dikeluarkan bupati, yang mengimbau agar para pekerja dirumahkan, tidak mencantumkan buruh.

Surat edaran Bupati Majalengka itu bernomor 4431/128/Pem tentang peningkatan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Iya menilai bupati telah abai, karena kaum buruh sangat rentan tertular virus mengingat bekerja bersama-sama dalam jumlah yang besar.

1. Jika terus bekerja, buruh merasa takut

kominfo.jatimprov.go.id

Menurut Egi, buruh merasa takut beraktivitas di dalam lingkungan pabrik. Bahkan, kata dia, tidak sedikit juga buruh yang berasal dari luar daerah Majalengka di mana memiliki potensi menyebarkan virus corona. Hal itu juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi mereka, terutama karyawan yang berasal dari zona merah.

“Kenapa kami selaku kaum buruh tidak dicantumkan di surat edaran tersebut. Padahal kaum buruh paling banyak berkumpul dan rentan juga untuk terkena virus korona tersebut. Harapannya buruh juga pengin diperhatikan atau diberi perlindungan. Karena tidak sedikit buruh yang gelisah dengan adanya virus tersebut,” ujar Egi, Selasa (31/3).

2. Buruh minta pemerintah dan pengusaha berunding

Editorial Team

Tonton lebih seru di