Majalengka, IDN Times- 64 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Majalengka dipastikan gagal melaju. Hal tersebut seiring dengan dicoretnya puluhan orang itu dari daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Pencoretan itu dilakukan KPU lantaran mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam DCS.
"Yang diajukan oleh partai politik sebanyak 656 orang. Dari hasil verifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 592 orang. Adapun 64 lainnya dinyatakan TMS, sehingga DCS Kabupaten Majalengka untuk Pemilu 2024 sebanyak 592 orang itu," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, Kamis (24/8/2023).