Bandung, IDN Times - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Hendrew Sastra Husnandar terhadap dr. Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar.
Sidang lanjutan yang digelar melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari keduabelah pihak, penggugat juga dari tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/12/2024).
Kuasa Hukum Tergugat, Tomson Panjaitan,SH., menyampaikan, telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan yang lalu kepada majelis hakim, dengan bukti yang diajukan akan menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Thomson, gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan diberbagai media saat penggugat (Hendrew) menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan pihaknya.