Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi deposito (pexels.com/pixabay)
ilustrasi deposito (pexels.com/pixabay)

Intinya sih...

  • Empat RSUD milik Pemprov Jabar menyimpan deposito di bank, total Rp4,1 triliun.

  • Uang yang didepositokan berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri di luar kas Pemprov Jabar.

  • BPKAD Provinsi Jabar memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam deposito ini dan sudah melakukan komunikasi langsung dengan beberapa BLUD untuk membuat perencanaan belanja.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyimpan deposito di bank. Hal ini diketahui setelah Gubernur Dedi Mulyadi mendatangi Bank Indonesia (BI), Rabu (23/10/2025) kemarin.

Kedatangan Dedi Mulyadi ke BI tidak lain untuk menelusuri dugaan uang negara yang mengendap jadi deposito di bank Rp4,1 triliun seperti yang dibeberkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Akan tetapi, kenyatannya uang yang didepositokan ini adalah dana lain dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri di luar kas Pemprov Jabar.

1. Tidak semua uang BLUD jadi deposito

ilustrasi deposito berjangka (unsplash/towfiqu barbhuiya)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat pun membeberkan rumah sakit daerah yang menyimpan deposito tersebut yaitu Rumah Sakit Jampangkulon di Kabupaten Sukabumi; Rumah Sakit Paru Sidawangi di Kabupaten Cirebon; Rumah Sakit Pameungpeuk di Kabupaten Garut; dan Rumah Sakit Welas Asih di Kabupaten Bandung.

Meski menyimpan deposito, Kepala BPKAD Jawa Barat, Norman Nugraha memastikan, uang yang mengendap di bank ini hanya sebagian saja, tidak semuanya penghasilan dan lainnya jadi deposito.

"Sebagian ya, tapi sebagian kan tidak semua. Tidak semua didepositokan, tapi ada sebagian keuangannya yang didepositokan," ujar Norman, Kamis (23/10/2025).

2. Minta diinventarisasi dengan baik

ilustrasi deposito perbankan (pexels.com/Monstera Production)

Status BLUD sendiri memang masih menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Jabar. Namun, dalam pengelolaan keuangan dan keorganisasian di dalamnya bersifat khusus. Artinya, mereka mengelola sendiri semuanya di luar Pemprov Jabar.

"Kalau BLUD itu, jadi karena unit organisasinya bersifat khusus, jadi diberikan keleluasaan untuk melakukan proses pengelolaannya sendiri, seperti itu. Dan kami lihat bahwa di empat rumah sakit itu ada yang mendepositokan sebagian, memang sebagian alokasi keuangannya di bank," tuturnya.

Karena organisasi BLUD bersifat khusus, pemerintah provinsi tidak bisa banyak melakukan intervensi. Hanya saja, Norman meminta agar deposito ini dilakukan dengan batas wajar dan menyesuaikan kebutuhan.

"Kami menyarankan diinventarisasi dengan baik proses belanjanya, gitu. Jadi ketika ada belanja yang dibayarkan ya tentunya juga kan gak mesti juga didepositokan. Seperti itu," ucapnya.

3. Dipastikan tidak melanggar aturan

ilustrasi deposito (pexels.com/Monstera Production)

BPKAD Provinsi Jabar pun sudah melakukan komunikasi langsung dengan beberapa BLUD itu untuk kemudian membuat perencanaan belanja yang bisa segera dibayarkan pada operasional masing-masing. Dia juga memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deposito ini.

"Tidak, tidak ada aturan yang dilanggar, gak ada. Makanya kemarin kami tekan seperti itu," kata dia.

Editorial Team