Bandung, IDN Times - Ribuan buruh di Jawa Barat berencana menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate. Mereka akan melayangkan tuntutan agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghapuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK), untuk diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, penetapan kepastian UMP dilakukan pada 1 November 2020. Per tanggal tersebut gubernur harus memastikan apakah UMP tidak serta merta menghapuskan UMK dan UMSK.
Di Jawa Barat, rapat pleno untuk menentukan UMP tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan Selasa (27/10/2020). "Dan berdasarkan hasil rapat para buruh di Jabar kita akan melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut (besok)," ujar Roy melalui siaran pers, Senin (26/10/2020).