Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum mau melonggarkan sejumlah aktivitas yang selama ini diperketat selama pandemik COVID-19. Waluapun arahan pelonggaran tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada perbedaan signifikan dalam kasus COVID-19 antara varian Delta dan Omicron. Saat ini di mana virus corona varian Omicron banyak dialami masyarakat, aktivitas yang menimbulkan kerumunan tidak terlalu diperketat.
"Kalau sesuai aturan itu bisa ada kenaikan kapasitas, misal dari 25 persen jadi 50 persen, semacam relaksasi. Tapi di Kota Bandung kami belum akan menambah kapasitas dan jam operasional," kata Yana usai menggelar rapat COVID-19 di Balaikota Bandung, Rabu (16/2/2022).