Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan langkah untuk mengurangi volume sampah dari kantung plastik alias kresek. Dengan demikian, masyarakat yang meminta kantung plastik pada saat berbelanja kudu membayarnya. Aturan ini rencananya diterapkan tahun depan, dan sementara dilakukan di toko ritel.
Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat Hendri Hendrata mengatakan, aturan pemungutan uang untuk konsumen yang menggunakan kantung kresek ketika berbelanja di toko ritel sebenarnya sudah ada sejak 2012 melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan demikian hal ini bukan sesuatu yang baru untuk masyarakat Kota Bandung.
"Jadi memang ajakan untuk mengurangi sampah plastik toh sudah ada sejak lama. Dulu juga kan pernah diterapkan biaya Rp200 untuk satu kantung plastik," ujar Henri ketika dihubungi, Sabtu (12/10).