Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan sopir Bus Damri di Kota Bandung menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Moch Toha, Senin(19/9/2022).
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.
"Sudah kami amankan unit sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).