Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan sopir Bus Damri di Kota Bandung menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Moch Toha, Senin(19/9/2022). 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.

"Sudah kami amankan unit sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

1. Bisa dihukum penjara hingga 6 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana hingga 6 tahun. Ini sesuai aturan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.

2. Meninggal di tempat kejadian saat tertabrak bus

Editorial Team

Tonton lebih seru di