Bandung, IDN Times - Ormas Islam Persatuan Islam (Persis) berencana mengajukan izin pengelolaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat mengatakan, peraturan yang ditandatangani presiden Joko "Jokowi" Widodo itu bukan sebagai hadiah untuk ormas keagamaan. Menurutnya, ini merupakan tawaran dan kesempatan.
"Yang diatur oleh pemerintah itu kan bukan hadiah ya, tapi semacam tawaran dan kesempatan jadi tidak masalah menolak atau menerima," ujar Atip, Kamis (13/6/2024).