Surat Suara Capres Kosong, KPU Kota Cimahi Segera Menelusuri

Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, sedang melalukan penelusuran terkait surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWS) yang tidak ada dalam kotak di TPS 60, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Seperti diketahui proses pemungutan suara di TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024) ditunda karena surat suara PPWP kosong, sedangkan empat jenis surat suara lainnya yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota utuh.
"Kita akan kami telusuri dan cari tahu kronologi dan penyebabnya. Karena posisi kotak di TPS masih disegel. Kalau dari gudang sudah ter-packing rapi, proses packing surat suara presiden ini sudah rapi karena dilakukan paling akhir," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand.
1. KPU Kota Cimahi klaim proses setting sesuai aturan

Ia memastikan proses pengepakan surat suara telah sesuai prosedur, baik dari jumlah surat suara maupun tahapan penyegelan kotak suara. Anzhar menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu, pelaksanaan pencoblosan di TPS 60 diputuskan ditunda sementara. Jadwal pencoblosan akan ditetapkan paling lambat hingga sepuluh hari ke depan.
"Sambil kami fokus untuk menuntaskan proses penghitungan. Hasil diskusi dengan Bawaslu, solusi untuk TPS 60 kami tunda pelaksanaan pencoblosannya. Nanti akan dilanjutkan setelah penelusuran kronologi dan penyebab rampung," ujar dia.
2. KPU Kota Cimahi inventarisir surat suara tersisa

Saat ini KPU tengah mengumpulkan sisa surat suara tak terpakai dari jatah cadangan di masing-masing TPS. Nantinya, lembar suara itu akan dipakai untuk pencoblosan di TPS 60.
"Surat untuk pemilihan ulang bakal pakai surat suara cadangan yang tak terpakai. Sekarang sedang diinventarisasi oleh masing-masing kelurahan karena jumlahnya ada 2 persen dari tiap DPT di masing-masing TPS," ujar dia.
3. KPPS tak mendapati surat suara PPWP saat buka kotak suara

Sebelumnya, Kelompok Pemungutan Surat Suara (KPPS) 60 mendapati sebanyak 225 surat suara PPWP tidak ada di dalam kotak suara saat dilakukan pembukaan segel. Kondisi itu membuat proses pemungutan surat suara dihentikan terlebih dulu.
Wakil Ketua KPPS TPS 60, Dedi Setiawan membenarkan tidak adanya surat suara PPWP tidak ada di dalam kotak alias kosong. Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetetahui penyebabnya karena KPPS hanya menerima dari KPU Kota Cimahi melalui PPS.
"Kotak suara datang dari kelurahan ke TPS 60 pada Selasa 15 Februari 2024 dalam posisi di segel. Petugas KPPS membuka pada Rabu pagi kota suara itu, tapi di dalam kotak suara Pilpres kosong. Padahal mestinya ada 225 lembar surat suara. Ini di luar kehendak kami," ujar Deni.