Cirebon, IDN Times - Ulah Totok Santoso Hadiningrat (41) dan Fanni Aminadia (41) yang mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada, Selasa (14/1) malam karena dinilai telah menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat. Karena itu, Polda Jabar menjerat keduanya dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.