Ilustrasi penggusuran (IDN Times/Prayugo Utomo)
Adapun suasana mencekam itu terjadi selama kurang lebih dua jam, berakhir sebelum azan Dzuhur berkumandang. Warga merasa panik dan nyaris tak tahu harus bagaimana. Apalagi, barang-barang harus turut diamankan.
"Kita juga nggak bisa menyelamatkan, nggak bisa apa-apa. Kita juga bingung. Kita juga harus keluarin barang. Apalagi kan kalau misalnya di beko," tuturnya.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan membenarkan telah terjadi perselisihan antara kelompok yang disuruh dari pihak yang mengaku pemilik tanah dengan warga yang bertahan.
"Tadi sempat bersitegang dan rame," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Setelah itu, ia mengaku langsung menemui kedua belah pihak dan meminta untuk saling mundur. Kelompok yang hendak mengosongkan lahan menggunakan alat berat sudah mundur dari kawasan tersebut.
"Silahkan konsolidasi, jaga ketertiban. Jam 12.00 WIB udah kondusif," ungkap dia.
Terpisah, kuasa hukum Junus dan Juliana, Rijal Nusi membenarkan adanya upaya pengosongan lahan tersebut. Dia bilang, dasar pengosongan lahan ialah sertifikat hak milik.
"Legal standing pengosongan lahan ini adalah sertifikat hak milik dikata sama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Di pertimbangannya itu memang diakui oleh pengadilan kalau ini memang sertifikat yang ini, di dalam pertimbangan putusan perdata nomor 119," kata dia.