Bandung, IDN Times - Lapas Sukamiskin telah membebaskan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana yang dijatuhi hukuman karena melakukan penggelapan uang miliaran rupiah. Selain Yana, ada juga Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, yang juga sudah dilepaskan setelah sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, terkait pembebasan bersyarat (PB) sudah ada aturannya.
"Terkait PB, secara normatif sudah diatur di Undang-Undang Pemasyarakatan dan Permen Kementerian Hukum dan HAM. Secara normatif sudah menjalani hukuman dari 2/3 masa tahanan," kata Nandang, Senin (15/9/2025).
Dia menyebut bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh hal tersebut asal sesuai dengan aturan. Namun, terkait PB yang diterima Yana, Nandang mempertanyakan apakah memang sudah sesuai aturan atau belum.
"Makanya apakah betul sudah memenuhi 2/3 masa tahanan, itu disanksinya berapa lama? Kalau sudah menjalani masa 2/3 tahanan, maka ya dimungkinkan, belum lagi jika dia berkelakuan baik," ujarnya.