Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • PB hak semua terpidana

  • Nandang sebut, PB ini merupakan hak setiap terpidana. Jangan ada perlakuan berbeda apalagi untuk orang-orang yang status sosialnya tinggi.

  • RUU perampasan aset harus disegerakan

  • Nandang mendukung RUU Perampasan Aset agar koruptor bebas tidak dapat menikmati uang hasil korupsinya ketika mereka keluar penjara.

  • Mereka tetap harus wajib lapor

  • Yana dan dua terdakwa lain sudah bebas, namun masih harus menjalani masa percobaan hingga 17 Oktober 2027 dengan melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Lapas Sukamiskin telah membebaskan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana yang dijatuhi hukuman karena melakukan penggelapan uang miliaran rupiah. Selain Yana, ada juga Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, yang juga sudah dilepaskan setelah sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, terkait pembebasan bersyarat (PB) sudah ada aturannya.

"Terkait PB, secara normatif sudah diatur di Undang-Undang Pemasyarakatan dan Permen Kementerian Hukum dan HAM. Secara normatif sudah menjalani hukuman dari 2/3 masa tahanan," kata Nandang, Senin (15/9/2025).

Dia menyebut bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh hal tersebut asal sesuai dengan aturan. Namun, terkait PB yang diterima Yana, Nandang mempertanyakan apakah memang sudah sesuai aturan atau belum.

"Makanya apakah betul sudah memenuhi 2/3 masa tahanan, itu disanksinya berapa lama? Kalau sudah menjalani masa 2/3 tahanan, maka ya dimungkinkan, belum lagi jika dia berkelakuan baik," ujarnya.

1. PB hak semua terpidana

ilustrasi bayangan seseorang di balik jeruji besi di sel penjara (unsplash.com/@yejinghan)

Nandang sebut, PB ini merupakan hak setiap terpidana. Sehingga, jangan ada perlakuan berbeda apalagi untuk orang-orang yang status sosialnya tinggi. Dia juga menyebut harus ada kajian terkait Undang-undang Pemasyarakatan.

"Kemarin yang demo ingin restrukturisasi kepolisian, lembaga pemasyarakatan juga harus dikaji ulang, apakah betul dia sudah melaksanakan fungsi dan kewenangannya dan memberikan hak yang sama. Pengalaman saya mendengar di salah satu rutan dan cerita keluarga yang mau belum dan engkau keluarganya yang bermasalah saya dengar yang negatif bagaimana perlakuan da khawatirnya ada transaksional," jelasnya.

2. RUU perampasan aset harus disegerakan

Ilustrasi perampasan aset

Terkait koruptor bebas dan masih dapat menikmati uang hasil korupsinya ketika mereka keluar penjara, Nandang mendukung terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Harus, sejak awal kita merekomendasikan United Nations Convention Against Corruption, termasuk Indonesia, tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan berat selain merampas aset juga merecovery, bagaimana mengganti kerugian negara, kerugian negara harus betul-betul dipulihkan," ujarnya.

Nandang sepakat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dia juga dorong DPR sah kan RUU Perampasan Aset.

"Karena mereka pintar-pintar merampok uang negara. Harus betul-betul didorong agar DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset," pungkasnya.

3. Mereka tetap harus wajib lapor

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelumnya, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Yana dan dua terdakwa lain sudah bebas. Khusus Yana dia dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.

"Namun dia masih haris menjalani masa percobaa berakhir pada 17 Oktober 2027," ungkap Kusnali saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Artinya, pria yang sempat menjadi wakil wali kota tersebut dipastikan harus melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan

Editorial Team