Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang dosen pascasarjana salah satu universitas swasta di Kota Bandung karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Tersangka yang berinisial SDS, 50 tahun, mengunggah tulisan tentang people power di akun Facebook-nya.
Ujaran tersebut diunggah pada Kamis (9/5) 2019 dengan tulisan "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka,".
Tak berselang lama, kepolisian dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian menciduknya. SDS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu selama 10 tahun penjara.