Bandung, IDN Times - Jaksa Pentut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal dengan empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan terdakwa Khairur Rijall telah terbukti secara sadar meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi dalam kasus Bandung Smart City.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Rizal berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwah berada dalam tanah dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung, Selasa (29/11/2023).