Karawang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Karawang tak kapok menjadi pengedar narkoba meskipun suaminya telah dipenjara. Akibatnya, pelaku kini terancam hukuman seperti halnya sang suami yang sudah terlebih dulu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Purwakarta.
Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pelaku berinisial RP (49 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui sudah menjadi pengedar narkoba jenis ganja selama tiga tahun terakhir.
"Jadi, Saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Selasa (14/2/2023) siang.