Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kehamilan (pexels.com/Matilda Wormwood)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Nama MT menjadi sorotan setelah munculnya dugaan aborsi paksa yang diduga dilakukannya kepada istri siri berinisial GS (24 tahun) di Sukabumi. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, MT membantah keras tudingan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa MT dan GS telah menikah secara siri sebelum GSA dinyatakan hamil.

"Bahwa keliru dan menyesatkan narasi klien kami menghamili kemudian menikahi GSA. Fakta sebenarnya posisi klien kami telah menikahi secara siri GS barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media maupun laporan polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi," kata Danna dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/1/2025).

1. Bantah paksa gugurkan kandungan

ilustrasi perempuan hamil (pexels.com/Leah Newhouse)

Danni juga membantah soal aduan korban dipaksa menggugurkan kandungan. Menurutnya, MT selalu menemani korban ke rumah sakit dan memastikan ia mendapatkan perawatan terbaik.

"Bahwa diketahui pertama kali GS mengandung pada tanggal 6 Oktober 2024 di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat," katanya.

2. Sempat dirawat beberapa kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di