Ilustrasi hamil (Pexels/RDNE Stock Project)
Lebih lanjut, kuasa hukum MT juga memaparkan kronologi detail yang terjadi hingga akhirnya korban kehilangan buah hatinya.
Setelah mengonsumsi jamu tersebut, janin yang dikandung korban mulanya tak terjadi masalah. Hingga akhirnya, dokter spesialis kandungan melakukan USG dan menyatakan bahwa kandungan GS melemah.
"Kandungan GS lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis. Oleh karena itu dokter meminta klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan dan klien pun membelikannya untuk GS," kata Danni.
Pada 30 Oktober 2024, GS mengalami kontraksi dan pendarahan. Dokter pun meminta agar suaminya membelikan obat penguat kandungan, meski takdir berkata lain; korban dinyatakan keguguran.
"Puncaknya pada 31 Oktober 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari dokter guna menyalamatkan hidup GS maka GS dan keluarga menyetujui proses kuretase," ungkapnya.
Jauh sebelum kejadian tersebut, Danni mengungkapkan, korban sempat pergi bertamasya ke Malaysia dan tempat lainnya. Komunikasi dengan suami sirinya pun dinilai baik-baik saja.
"Namun pada bulan Desember terjadi cekcok dan GS meminta cerai. Perlu diketahui bahwa beberapa kali GS sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien dan karena klien kami sudah lelah akhirnya menyetujui perceraian tersebut," katanya.
Sebelumnya, korban yang merupakan mantan pramugari di maskapai swasta Indonesia sudah melaporkan MT ke Polres Sukabumi.
Kini kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.
"Iya betul, masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi awak media.