Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan keluarnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin tetang aturan study tour pada satuan pendidikan bukan berarti melarang para siswa SMA, SMK, dan sederajat menggelar karya wisata.
Kepala Disdik Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk menyikapi adanya peristiwa kecelakaan bus yang mengakibatkan sebelas siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok meninggal. Peristiwa ini terjadi di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
"Kemudian pada prinsipnya bukan tentang melarang gitu ya, tetapi bagaimana kami lebih bisa menjaga keamanannya, keamanan siswa, keamanan para guru," ujar Wahyu, Senin (13/5/2024).