Study Tour Tidak Dilarang, Pemprov Jabar Mengaku Hanya Mengatur

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan keluarnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin tetang aturan study tour pada satuan pendidikan bukan berarti melarang para siswa SMA, SMK, dan sederajat menggelar karya wisata.
Kepala Disdik Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk menyikapi adanya peristiwa kecelakaan bus yang mengakibatkan sebelas siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok meninggal. Peristiwa ini terjadi di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
"Kemudian pada prinsipnya bukan tentang melarang gitu ya, tetapi bagaimana kami lebih bisa menjaga keamanannya, keamanan siswa, keamanan para guru," ujar Wahyu, Senin (13/5/2024).
1. Ada beberapa aturan dalam SE Pj Gubernur
Dalam SE bernomor 64/PK.01/KESRA ini, ada beberapa aturan yang harus diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat pada pihak sekolah baik swasta ataupun negeri sebelum menggelar study tour.
Salah satunya soal keamanan kendaraan.
"Keamanan ini ditandai dengan apa, salah satunya misalnya kendaraan yang digunakan harus berizin, kemudian pengemudi harus dalam kondisi yang baik. Lebih ke sana sih, iya," katanya.