Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Resza mengatakan, para talent atau host tersebut wajib memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, para host tersebut bakal dikenai sanksi berupa denda.
"Rata-rata pendapatannya per pekan baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram. Dan promosi streaming itu juga melalui media sosial Instagram," kata dia.
Ia menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi. Namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.
"Jadi ini aplikasi biasa, aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti Bigo, Tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," ucap dia.
Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan atau pasal 56 KUHP pidana.
"Ancaman hukumannya undang-undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara enam tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar," kata dia.