Bandung, IDN Times - Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, langsung melakukan sujud sukur usai Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan komentar terkait tidak melanjutkan penetapan status tersangkanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan.
Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Nurhayati sebelumya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon dan Kejari Cirebon dalam dugaan korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp818 juta.
Pengacara Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan, kliennya melangsungkan sujud sukur setelah alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Jabar melanjutkan berkirim surat pada rabu pekan kemarin pada Menko Polhukam untuk menjelaskan kronologi Nurhayati.
"Rabu kemarin itu langsung ke Menko Polhukam, dan langsung didukung serta video yang beredar dan twitter juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi dan kepolisian," ujar Elyasa, Senin (28/2/2022).