Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250923_113527.jpg
Sekda Pemprov Jabar, Herman Suryatman saat pemaparan APBD Perubahan 2025 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Sekda Jabar meminta SPPG mengurus sertifikat SLHS ke Dinas Kesehatan kabupaten dan kota sebelum 30 Oktober 2025.

  • Pemerintah provinsi akan memberikan pendampingan agar jumlah dapur MBG yang bersertifikat bisa bertambah banyak.

  • Herman menegaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS akan diberikan rekomendasi untuk dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data, dari 2.131 SPPG yang ada, hanya 17 yang sudah memiliki sertifikat SLHS.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, untuk memperkuat tata kelola pelaksaan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah provinsi telah memberikan batas waktu peringatan kepada setiap SPPG untuk dapat mengurus sertifikat SLHS.

"(Tanggal) 30 Oktober 2025 harus selesai semuanya, caranya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten kota dengan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten kota yang ada di provinsi Jabar," ujar Herman, Senin (13/10/2025).

1. Pemprov Jabar ikut jemput bola

Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman meminta seluruh SPPG dan Dinas Kesehatan di tiap kabupaten kota dapat bersikap proaktif dalam memenuhi SLHS. Pemerintah provinsi juga nantinya akan tetap memberikan pendampingan agar jumlah dapur MBG yang bersertifikat bisa bertambah banyak.

"Kami bareng-bareng ya, kami jemput bola dan kami mintakan juga pengelola SPPG-nya supaya proaktif (karena) kabupaten kota mah semua sudah ready (siap)," katanya.

2. SPPG bisa langsung datangi Dinkes masing-masing daerah

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS, Herman mengatakan sudah ada 17 SPPG yang berhasil memenuhi persyaratan SLHS. Mereka dapat menjadi contoh bagi SPPG lain untuk memenuhi persyaratan.

"Saya kira yang 17 kan sudah ada contoh tuh selesai, 43 sedang berproses," ungkapnya.

Herman menegaskan, apabila SPPG masih belum memiliki SLHS sampai batas waktu yang ditentukan, ia bakal memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional SPPG tersebut.

3. Ditargetkan selesai 30 Oktober 2025

Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)

Kendati demikian, saat ini masih banyak SPPG yang belum bersertifikat namun tetap beroperasi. Oleh karena itu, ia meminta agar segera dipenuhi dengan berkoordinasi Dinas Kesehatan setempat.

"Makanya kami kasih limit sampai 30 Oktober 2025. Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti (diberhentikan) yang menentukannya BGN. Tapi kami akan minta, kami akan rekomendasikan agar dihentikan operasionalnya," ujarny.

Ia memahami, tidak mudah bagi SPPG untuk segera memenuhi persyaratan SLHS, sehingga pemerintah memberikan waktu hingga akhir bulan ini agar SPPG dapat melakuka perbaikan.

"Kan harus fair, kami berikan waktu, kan mereka perlu waktu juga untuk melengkapi persyaratan, memperbaiki, sarana-prasarana di SPPG-nya masing-masing. Ya, dan kan sudah ada surat edaran juga dari Pak Menkes," katanya.

"Pak Menkes itu memberikan waktu satu bulan setelah SPPG dibangun harus punya SLHS. (SPPG) Yang baru-baru nanti ke depan satu bulan langsung punya SLHS, satu bulan langsung, yang sudah kadung, yang sudah terbangun, waktunya kami berikan sampai 30 Oktober 2025," kata dia.

Editorial Team