Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM kembali menerapkan aturan pemberian kompensasi terhadap sopir angkot di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada 28-29 Juni 2025. Aturan ini ditetapkan karena adanya kemacetan di wilayah puncak sejak awal libur tahun baru Islam 1 Muharram 1447, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, waktu berlibur seharusnya dimanfaatkan dengan riang gembira tanpa adanya stres menghadapi kemacetan di jalan. Mengatasi persoalan ini, Pemprov Jawa Barat kembali meliburkan para sopir angkot khusus di wilayah Puncak, Bogor dengan jaminan biaya kompensasi.
"Libur panjang, volume kendaraan meningkat, terjadi kemacetan di Puncak, kemarin untuk itu karena orang liburan untuk menikmati kebahagiaan, tidak boleh stres. Saya menginstruksikan pada seluruh jajaran dinas perhubungan angkutan kota, angkutan pedesaan di wilayah Cisarua, Puncak hari ini Sabtu untuk tidak beroperasi dan minggu besok," ujar Dedi, Sabtu (28/6/2025).