Soal Sengketa Sekda, Wali Kota Oded Akhirnya Menang di PTUN Jakarta

Bandung, IDN Times - Babak baru sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, antara Benny Bachtiar dan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, terus berlanjut. Setelah beberapa bulan lalu kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan yang diajukan oleh Benny Bachtiar, Pemkot Bandung dikabarkan menang di PTUN Jakarta Senin (27/2).
"Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini tertanggal 3 Februari 2020. Untuk selanjutnya kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini," kata Bambang Suhari, Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, seperti yang diwartakan siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (8/2).
1. Putusan PTUN Jakarta hasil dari pertimbangan tiga hakim
Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut, diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistyo, dengan hakim anggota Dr. Dani Elpah, dan Dr. Disiplin F. Manao.
Putusan para hakim tersebut kemudian dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.