Bandung, IDN Times – Pengawasan peredaran narkoba kemasan cair (liquid) untuk digunakan pada rokok elektrik (vape) mengundang perdebatan. Salah satunya dari para penjual liquid vape, yang menilai bahwa sikap pemerintah tidak strategis dalam penanganan peredaran narkoba tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif, mengatakan jika sejauh ini instansinya rutin mengawasi gerai-gerai penjualan cairan vape di Kota Bandung. Bahkan, ia pernah menangkap seorang penjual cairan vape yang telah dicampur dengan gorilla (salah satu jenis narkoba).
Tak hanya itu, ada pula Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir, yang mengatakan jika BNN menolak peredaran rokok elektronik. Seperti dilansir Antara, alasan penolakan itu didasari oleh banyaknya temuan cairan vape yang mengandung narkoba, misalnya sabu-sabu dan ganja, sejak 2013.
Kota Bandung sendiri dipandang menjadi salah satu daerah dengan produsen cairan vape terbanyak. Saat ini, terdapat sekitar 60 produsen cairan vape yang aktif memproduksi dan memiliki legalitas. Jumlah tersebut bisa dibilang banyak, karena rata-rata kota besar hanya memiliki sekitar 30 produsen cairan vape.
Bagaiamana respons pengusaha cairan vape terhadap sikap BNN tersebut?