Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022. Dalam SK tersebut Pemprov Jabar berencana mendorong pelaku usaha agar mau menaikkan upah buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. SK ini diklaim hasil berkoordinasi juga dengan para pengusaha.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar justru membantah persetujuan tersebut. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu menuturkan, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bakan keputusan tersebut hanya membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha karena dapat menanggagu kondusivitas usaha.
"Kewenangan upah oleh gubernur itu terbatas hanya pada upah minumum provinsi (UMP). Dia juga bisa menentukan upah minum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu. Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Ning dalam siaran pers diterima IDN Times, Rabu (5/1/2022).