(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Selain menggugat SMAN 13 Bandung, ahli waris juga memperkarakan lahan SDN Cibereum yang mana aset tersebut milik Pemerintah Kota Brandung. Hal itu diketahui saat Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded alias Umi Oded saat meninjau langsung objek yang disengketakan ini.
Umi Oded turut menyampaikan telah menerima berkas salinan kronologi secara pasti dari gugatan tersebut. Untuk yang di SMAN 13 Bandung Umi menyampaikan secara dokumen telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
"Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pendidikan Nasional) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung," kata Umi, Selasa (10/2/2026).
Umi menyampaikan, penyerahan tersebut didasarkan pada berita acara Nomor BA-6/WA.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima barang milik/kekayaan negara. Kemudian, berita acara Nomor 131/89/Org tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima satuan kerja, personel, peralatan, dan dokumen instansi vertikal.
Tanah SMAN 13 sebelumnya, kata Umi, telah dimohonkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Bandung dan diterbitkan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tanggal 23 Januari 1996 tentang pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 3.785 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, lahan SDN Cibeureum berlokasi di Jalan Asrama Kipal, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung juga telah tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung.
"Perolehan tanah SDN Cibeureum berasal dari pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung," jelasnya.