Cirebon, IDN Times - Rapat dengar pendapat buang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Cirebon mengenai kasus perusakan situs sejarah Matangaji, melibatkan pengembang perumahan PT Dua Mata Sejahtera, Senin (24/2). Kehadirannya untuk menjelaskan kepada masyarakat dan anggota DPRD, pimpinan perusahaan tersebut mengungkapkan ihwal pembangunan yang berujung perusakan terhadap area situs.
Pihak pengembang pun berdalih menjadi korban atas kesalahpahaman dengan pemilik tanah, Haji Subekti. Sebab, developer hanya menerima informasi bahwa lahan yang berdekatan dengan lokasi Situs Matangaji tidak akan bermasalah. Terlebih, situs tersebut bukan dari bangunan cagar budaya.