Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Dampak dari kejadian ini cukup berat bagi korban. Saat konten tersebut mulai tersebar di lingkungan pertemanannya, korban tengah mengikuti TKA. Kondisi itu membuat korban mengalami trauma dan memutuskan untuk berhenti sementara dari aktivitas sekolah.
“Korban pas video itu tersebar sedang TKA, jadi sekarang berhenti dulu sekolah. Korban trauma dan sudah dalam pendampingan unit P2TP2A,” ucapnya.
Laporan terkait kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).