Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meminta permohonan penundaan eksekusi lahan di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Eksekusi hendak dilakukan pengadilan negeri (PN) Bandung setelah aset seluas 76.093 meter persegi diputuskan merupakan milik penggugat atas nama Nani Sumarni.
Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA)
Rencana eksekusi sendiri sesuai dengan Putusan Nornor 1741 K/Pdt/2021 jo. 273/Pdt/2021/PT Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg. PT KAI sebenarnya sudah mengajukan banding, tapi hasilnya perusahaan plat merah ini tetap kalah.
VP Public Relations KAI mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. Mereka berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
"Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata Joni melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (4/11/2022).