Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah dibahas dan dikoordinasikan bersama dengan jajaran. Hasilnya pendanaan akan dibagi dua.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," katanya dalam keterangan pada media, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Ia memastikan, Pemprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi 60 persen dari total kebutuhan.
"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucapnya.
Di sisi lain, anggaran bantuan ini dipastikan Dedi Mulyadi tidak akan menganggu rencana efisiensi yang kini tengah dilakukan . Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, aman, tidak menganggu efisiensi," kata dia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, salah satu yang akan dibahas yaitu persiapan anggaran dari gelaran PSU ini. Skema pembiayaan masih belum ditentukan apakah menggunakan dana provinsi atau dari daerah.
"Persiapan anggaran akan dibahas, karena dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya atau provinsi atau seperti apa kebutuhan atau kebijakan yang memerintahkan untuk melakukan PSU," ujar Adie saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Adie juga memastikan saat ini KPU Provinsi Jabar masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Sampai saat ini surat putusan tersebut masih belum diterima, baru sebatas dibacakan oleh majelis hakim.
"Kami akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami dapat," ungkapnya.