Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250717_101922.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Sindikat perdagangan bayi dari Jabar ke Singapura telah dibongkar Polda Jabar

  • 25 bayi dijual, sebagian statusnya sudah berganti menjadi WNA, orang tua aslinya berasal dari Jawa Barat

  • Polda Jabar bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan bayi yang terjual dan tersangka yang masih DPO

Bandung, IDN Times - Sindikat perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura telah dibongkar Polda Jabar. Bisnis gelap yang sudah berjalan sejak 2023 ini diketahui telah menjual sebanyak 25 orang bayi, 15 sudah dijual kepada adopter atau pengadopsi, enam diselamatkan, dan empat lainnya masih dalam pencarian.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, sebagian bayi yang sudah diadopsi oleh warga Singapura kini statusnya sudah berganti tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan. Sehingga untuk paspornya juga kita masih mencari lebih jauh lagi," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

1. Bayi berasal dari Jawa Barat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Surawan menegaskan, 25 bayi yang dijual ke Singapura ini orangtua aslinya berasal dari wilayah Jawa Barat. Namun, mereka kemudian dibuatkan dokumen kelahiran dan KK dari orangtua palsu di Pontianak, setelah itu diboyong ke Jakarta untuk kemudian dilakukan transaksi jual beli dengan pengadopsi di Singapura.

"Semua dari Jawa Barat. Karena dia, si perekrutannya ada di sini. Jadi itu kan perlu perjelas lagi, kalau dia sudah jelas nih, dari mana merekrutnya, orangtua siapa, setiap orangtua juga pasti tersangka juga nantinya," katanya.

2. Mencari adopter di Singapura

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Surawan menerangkan, Polda Jabar bekerja sama dengan Interpol guna mencari tahu keberadaan bayi-bayi yang sudah terjual, termasuk warga negara Singapura yang mengadopsi.

"Kalau memang adopter sudah dapat, nanti kami bisa mendapatkan informasinya lebih lanjut. Itu pun kami perlu kerja sama internasional dengan segala macam mekanismenya kami ikuti dari sana juga," ujarnya.

"Jadi kami sekarang mengumpulkan data dulu, terkait bayi-bayi, adopternya, yang antara semua nanti sudah sinkron, kami akan berikan data itu. Setelah itu, tentu langsung nanti cross ke Singapura," tuturnya.

3. Ada 13 orang tersangka dan tiga DPO

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya dikabarkan, dalam kasus ini ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pelapor berinisial DH yang mana laporannya sudah terdaftar dengan nomor: LP/ B/176/IV/2025SPKT/POLDA JAWA BARAT, 23 April 2025.

Sebanyak 13 orang tersangka ini yaitu Siu Ha alias Eni (59 tahun) berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu; Maryani (33 tahun) perantara atau penampung; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; hingga Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi, Devi Wulandari (26 tahun) pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.

Ada pula Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orangtua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.

Meski sudah dilakukan penangkapan kepada 13 orang, ada tiga tersangka lainnya di luar jumlah tersebut yang statusnya kini masih DPO yaitu Lie Siu Luan alias Lili alias Popo (69 tahun) yang berperan sebagai agen Indonesia; Wiwit perantara; dan Yuyun Yuningsih (46 tahun) perekrut bayi.

Jika dilihat berdasarkan bagan alur kasus ini, Lie Siu Luan merupakan pihak yang banyak berperan dan turut memberikan gaji kepada para pengasuh hingga perekrut bayi-bayi tersebut.

Editorial Team