Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya dikabarkan, dalam kasus ini ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pelapor berinisial DH yang mana laporannya sudah terdaftar dengan nomor: LP/ B/176/IV/2025SPKT/POLDA JAWA BARAT, 23 April 2025.
Sebanyak 13 orang tersangka ini yaitu Siu Ha alias Eni (59 tahun) berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua palsu; Maryani (33 tahun) perantara atau penampung; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; hingga Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi, Devi Wulandari (26 tahun) pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
Ada pula Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orangtua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi, Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.
Meski sudah dilakukan penangkapan kepada 13 orang, ada tiga tersangka lainnya di luar jumlah tersebut yang statusnya kini masih DPO yaitu Lie Siu Luan alias Lili alias Popo (69 tahun) yang berperan sebagai agen Indonesia; Wiwit perantara; dan Yuyun Yuningsih (46 tahun) perekrut bayi.
Jika dilihat berdasarkan bagan alur kasus ini, Lie Siu Luan merupakan pihak yang banyak berperan dan turut memberikan gaji kepada para pengasuh hingga perekrut bayi-bayi tersebut.