Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jabar Dibongkar, Tiga Orang Ditangkap

IMG_20250731_130530.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jabar Dibongkar, tiga orang ditangkap oleh Polda Jawa Barat
  • Barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram sabu-sabu
  • Tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jaringan Aceh dan Jabar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka mencapai puluhan kilog gram sabu-sabu.

Tiga tersangka ini berinisial RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di wilayah hukum Bogor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang perantara.

Ditektur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Albert RD menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap RTH yang ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.

"Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya. Di sini (Purwakarta) disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu, sebanyak 86,99 gram," ujar Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).

1. Berawal dari penangkapan salah satu tersangka

IMG_20250731_130503.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah penangkapan RTH, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dalam komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap keesokan harinya atau pada Kamis 22 Mei 2025.

Sementara, ARM ditangkap di sebuah rumah di depan rumah sakit Hegar Hermina, pinggir jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu.

Kemudian untuk tersangka terakhir, yaitu H, kata Albert, telah ditangkap pada Rabu 9 Juli 2025 lalu di Kampung Ranca Kromong, Kabupaten Bogor. Polisi telah menemukan sebanyak 1.562 gram narkoba jenis sabu.

2. Diancam hukuman mati

IMG_20250731_130521.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," kata Hendra.

3. Barang bukti kasus lainnya turut diamankan kepolisian

IMG_20250731_130510.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Albert menegaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.

Bukti dari komitmen itu ditunjukan lewat penindakan berbagai kasus terkait narkoba selama semester pertama, dari Januari hingga Juli tahun 2025. Dalam periode itu, Albert menyampaikan polisi telah mengamankan berbagai jenis narkotika dari peredaran dan penyalahgunaan di Jawa Barat. Jumlahnya pun tidak sedikit.

"Sabu atau metamvetamin 8.392,67 gram, ekstasi atau ineks, 189 butir, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6.804,56 gram tembako sintetis," katanya.

"Kemudian 4.972,43 gram bibit tembako sintetis, untuk psikotropika 2.580 butir, dan yang terakhir adalah OKT, atau obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us