Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Sidang kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu menemui babak baru. Empat saksi untuk terdakwa Dadan Megantara turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024).

Adapun empat saksi ini adalah Agus Priyono (mantan Ketua Satgas P2T), Atang Rahmat (mantan anggota Tim P2T), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Mushofah Uyun (mantan Kepala Desa Cilayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono ini memintai keterangan para saksi mahkota tersebut. Salah satunya Mono Igfirly, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa hasil perhitungan ganti rugi atas tanah milik Dadan Megantara seharusnya mencapai Rp329,7 miliar. Namun, menurut Mono, ia diminta oleh penyidik Kejari Sumedang untuk membuat simulasi hingga nilai ganti rugi tersebut berubah menjadi Rp190 miliar.

"Penyidik, Pak Roy, awalnya keceplosan bilang paling banter ganti rugi Rp120 miliar. Saya bilang itu tidak mungkin, minimal Rp190 miliar," kata Mono dalam persidangan.

1. Simulasi tidak bisa jadi dasar ganti rugi

(Istimewa)

Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon mempertanyakan keabsahan simulasi tersebut. Sebab pernyataan Mono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menurut dia berbeda dengan kesaksian di persidangan.

Hanya saja, Mono menjelaskan bahwa simulasi tersebut bukanlah penilaian resmi, karena perlu memerlukan risalah, pernyataan dari Dandan, site plan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan.

"Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah," ujarnya.

2. P2T memastikan tanah Dadan tidak ada masalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di