Enam terpidana kasus Vina Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.
"Kami yakin 1.000% kalau mereka tidak bersalah. Minta dibebaskan dan bisa kembali kepada pihak keluarga," kata Aminah.
Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing. "Saya tengok beberapa minggu lalu. Semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, enam terpidana dalam kasus tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Saat ini ke-enam pidana masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, mereka sempat ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.