Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024). (Istimewa)
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024). (Istimewa)

Cirebon, IDN Times- Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Pelaksanaan sidang di lokasi kejadian sengaja dilakukan untuk menguak fakta sebenarnya yang menyebutkan, Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan, bukan korban pembunuhan

1. Tidak saksi yang melihat adanya pembunuhan

Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon digelar di tempat kejadian perkara yang ada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Kuasa Hukum enam Terpidana, Otto Hasibuan mengatakan, sidang tersebut diharapkan menjadi bukti faktual lantaran bisa melihat langsung di lapangan.

"Sumber perkara ini ada tiga, yaitu dari saksi Dede, Aep, dan Liga Akbar. Mereka awalnya melihat kejadia lempar melempar. Tetapi, sekarang mereka mengaku tidak. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa tidak ada seorang saksi pun yang melihat peristiwa pembunuhan," kata Otto, Jumat (27/9/2024).

Otto menyebutkan, banyak saksi yang menyebutkan Vina dan Eky mengalami kecelakaan pada saat itu. Para saksi pun akan memberikan kesaksian kepada majelis hakim pada sidang lanjutan.

"Kami akan cocokan dengan fakta sebenarnya. Kami sebagai penasehat hukum, tugas kami membuktikan persidangan  dan hakim hakim melihat fakta," ujar Otto.

2. Berharap Hakim tegakkan keadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di