KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Kemudian, JPU KPK pun menanyakan apakah Agung mengetahui alasan mengapa akhirnya perusahaan dari Sarjan yang diterima dalam beberapa paket pekerjaan tersebut. Dia mengatakan, karena Sarjan dekat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi, termasuk dengan pimpinannya.
"Dekat dengan OPD termasuk pak Henri. Secara pekerjaan bisa bertanggung jawab dan pekerjaan selesai," jelasnya.
Agung pun membeberkan dirinya mengetahui mengenai komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap paket proyek yang dikerjakan Sarjan dari atasannya.
"Mendengar dari pimpinan, Henri Lincoln. Besaran fee 10 persen dari setiap proyek. Mendengar itu di pertengahan 2025, sebelum APBD perubahan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Adapun terdakwa Sarjan saat ini sudah dituntut bersalah dalam perkara proyek ijon Bupati Bekasi.