Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.
"Atas penyampaian Rosidin itu, para kepala sekolah calon penerima DAK terpaksa menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan uang baik sebagai DP maupun yang bersumber dari DAK," katanya.
Pada akhir bulan Januari 2019, DP dari para Kepsek pun terkumpul. Total ada Rp618.460.000 juta uang muka yang disetorkan kepala sekolah sesuai kesepakatan, yakni sebelum DAK cair.
Setelah setoran uang muka, para kepala sekolah lantas memberikan 5 persen sisanya saat DAK cair. Pemberian, kata Jaksa KPK, dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama dengan nilai Rp1.495.975.000, tahap kedua Rp2.849.032.500, dan tahap ketiga Rp1.980.392.500.
"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000,” tutur Jaksa.
Kini, KPK telah menetapkan status tersangka pada para pejabat Cianjur termasuk kakak ipar bupati yang terlibat dalam penyunatan anggaran itu. Irvan sendiri didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).