Bandung, IDN Times - Perkara tambang ilegal di Kampung Batu Balai, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan batu andesit yang diduga dilakukan tanpa izin resmi tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kecelakaan fatal, keresahan warga, hingga akhirnya menyeret Agus Supriatna Bin Dahlan ke meja hijau.
Hari ini, Kamis(18/9/2025), persidangan kasus pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 686/ Pid.S Sus/# 12025/PN Bdg dengan terdakwa atasnama Agus Supriatna memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, adalah Arifin Gandawijaya yang merupakan Direktur PT Global Niaga Mandiri. Arifin pun beberapa kali diperingatkan oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tidak bertele-tele atau berbelit.
Dalam kesaksiannya, Arifin Gandawijaya menjelaskan hubungannya dengan terdakwa Agus ini sebagai rekan kerja yang mana Agus bekerja di PT Lancar Jaya Sejahtera.
"Saya dengan Agus ini hubungannya kerjasama antara PT Global Niaga Mandiri dan PT Lancar Jaya Sejahtera. Kami melakukan perjanjian kerja untuk melakukan pertambangan (galian C). Saya ini sebagai pemilik konsesi atas area tambang batu andesit, sedangkan dia (Agus) sebagai pelaksana di lapangan," ujarnya.