Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Majelis hakim memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. IDN Times-Azzis Zulkhairil
Ilustrasi. Majelis hakim memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Kerjasama tambang berakhir Mei 2023

  • Lokasi tambang sempat disidak gubernur Jabar Dedi Mulyadi

  • Menambang di lahan sendiri tanpa ada izin

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Perkara tambang ilegal di Kampung Batu Balai, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan batu andesit yang diduga dilakukan tanpa izin resmi tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kecelakaan fatal, keresahan warga, hingga akhirnya menyeret Agus Supriatna Bin Dahlan ke meja hijau.

Hari ini, Kamis(18/9/2025), persidangan kasus pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 686/ Pid.S Sus/# 12025/PN Bdg dengan terdakwa atasnama Agus Supriatna memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, adalah Arifin Gandawijaya yang merupakan Direktur PT Global Niaga Mandiri. Arifin pun beberapa kali diperingatkan oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tidak bertele-tele atau berbelit. 

Dalam kesaksiannya, Arifin Gandawijaya menjelaskan hubungannya dengan terdakwa Agus ini sebagai rekan kerja yang mana Agus bekerja di PT Lancar Jaya Sejahtera.

"Saya dengan Agus ini hubungannya kerjasama antara PT Global Niaga Mandiri dan PT Lancar Jaya Sejahtera. Kami melakukan perjanjian kerja untuk melakukan pertambangan (galian C). Saya ini sebagai pemilik konsesi atas area tambang batu andesit, sedangkan dia (Agus) sebagai pelaksana di lapangan," ujarnya.

1. Kerjasama tambang berakhir Mei 2023

Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)

Arifin menambahkan, perjanjian kerja ini ditandatangani pada November 2020 yang berlaku sampai Mei 2023. Dalam dakwaan, terdakwa Agus ini dari sejak April 2022 sampai Januari 2025 atau setidaknya dari sejak 2022 sampai 2025, bertempat di Kampung Batu Balay, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Subang.

Namun, karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 2 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan itu dilakukan terdakwa.

Saksi Arifin pun membenarkan penambangan yang dilakukan Agus ini sempat disidak oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Januari 2025.

"Saat disidak pak KDM itu kerjasama sudah berakhir. Sebab perjanjian kerja sama sudah habis. Dan izin konsesi sudah berakhir pada Mei 2023. Saya sempat kirimkan surat teguran ke terdakwa tapi terdakwa masih terus melakukan pertambangan di tempat saya," ujar Arifin.

2. Lokasi tambang sempat disidak gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini mencuat sejak 17 Oktober 2024, ketika sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Jalancagak, Subang. Dua truk pengangkut batu dari tambang ilegal mengalami rem blong dan bertabrakan. Tragedi itu menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang sudah lama mengeluhkan dampak kesehatan dan lingkungan dari aktivitas tambang.

Warga mendesak perusahaan tambang untuk bertanggung jawab, sekaligus meminta pemerintah segera menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut.

Kasus ini semakin heboh ketika Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat terpilih, pada 15 Januari 2025 memposting video inspeksinya di lokasi tambang ilegal melalui akun TikTok Dedimulyadioficial. Video itu viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Dedi mengecam lambannya penanganan pemerintah terhadap tambang ilegal di Jalancagak dan Kasomalang. Tak butuh waktu lama, postingan tersebut membuat pemerintah provinsi dan aparat bergerak cepat menutup tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman bersama tim gabungan Dinas ESDM dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak pada Januari 2025. Lima lokasi tambang ilegal resmi ditutup.

Herman menegaskan, penutupan tambang bukan semata karena viral, melainkan tindak lanjut dari peringatan yang sudah dilayangkan sejak November 2024. Bahkan, Pemprov Jabar melaporkan aktivitas ilegal ini ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Herman mengakui sebagian besar perusahaan berdalih memasok material untuk proyek strategis nasional (PSN) Pelabuhan Patimban. Namun alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.

3. Menambang di lahan sendiri tanpa ada izin

Tambang

Kuasa Hukum terdakwa, Sugiwulanto menjelaskan saksi Arifin ini memang memiliki izin konsesi PT Global yang dikerjasamakan dengan kliennya. Kemudian, setelah berakhir kerjasama, terdakwa ini masih melakukan penambangan namun menambang di luar konsesi PT Global yang memiliki luas 30 hektare dan terdakwa ini sebenarnya memiliki 4 hektare dengan 2 hektare di antaranya masuk ke area PT Global.

"Jadi, masalahnya itu setelah berakhirnya konsesi pada 2023 itu si terdakwa masih melakukan penambangan tapi di luar konsesi sehingga dipermasalahkan lantaran memang di luar konsesi itu dia menambang tak ada izinnya sampai disidak oleh pak KDM pada Januari lalu. Dia menambang di lahannya sendiri sejak Agustus 2024 sampai Januari 2025," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Cucu Gantina, SH menyebut Agus melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP, IPR, maupun IUPK.

Dalam perkara dengan nomor 686/Pid.Sus/2025/PN Bdg, barang bukti yang disita meliputi:

Satu unit excavator Hyundai warna kuning model ROBEX220-9SH seberat 21.315 kg; Bundel fotokopi akta pendirian PT Lancar Jaya Sejahtera Abadi beserta dokumen AHU; Fotokopi NPWP perusahaan, serta dokumen kepemilikan alat berat.

Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal dan menyalahi aturan.

Editorial Team