Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bandung, IDN Times - Sidang dakwaan tiga orang penyuapan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart ditunda Rabu (5/6/2023). Sidang ditunda lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung tengah sakit.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi. Jaksa Penuntut KPK, Titto Jalani memastikan sidang yang harusnya digelar hari ini batal.

"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) untuk pembacaan dakwaan," ujar Titto di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).

1. Sidang digelar Rabu pekan ini

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tiga orang yang akan dibacakan dakwaannya ini merupakan penyuap eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Berkas dakwaan dari KPK juga sudah siap untuk dibacakan dan pada sidang besok. Di sisi lain, para terdakwa juga akan memberikan surat kuasa pada pengacara.

"Kemudian untuk pemeriksaan surat kuasa dan lain-lain dari tiga terdakwa, Benny, Sony, dan Andreas Guntoro. Pemberi untuk wali kota (Yana Mulyana)," ungkapnya.

2. Dakwaan KPK sudah siap dibacakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di