Kota Sukabumi, IDN Times - Inspeksi mendadak yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi. Temuan tersebut membuat pengelola dapur dikenai sanksi peringatan pertama (SP1) sekaligus diwajibkan memindahkan lokasi operasional.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tata ruang yang tidak sesuai standar hingga persoalan kebersihan dan keamanan dapur. Hal itu ditemukan di salah satu SPPG di Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
