Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merencanakan penetapan pajak untuk beberapa jenis kegiatan usaha di perkotaan. Penarikan pajak ini bisa dikenakan ke pedagang kaki lima, usaha katering, dan kos-kosan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan forum grup discussion (FGD) untuk mencari kemungkinan nilai obyek pajak baru. "Ini untuk menggenjot pendapatan pajak beberapa tahun ke depan," kata Arif saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).