Sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang kelabakan dalam mengurus sampah. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang membolehkan perusahaan jasa angkutan sampah swasta ikut mengangkut sampah dari TPS ke TPA Jalupang.
Catatan dinas terkait, sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah bekerja sama dengan 30 perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan sampah swasta.
Dalam kerja sama itu, pihak swasta hanya mengangkut sampah dengan armada sampah miliknya, dari TPS ke TPA sampah Jalupang. Pihak swasta ini hanya berkewajiban mengangkut sampah ke TPA, tanpa ada kewajiban melakukan pengelolaan sampah terlebih dahulu.
Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nevi Fatimah menyampaikan, pihak swasta yang mengangkut sampah itu diwajibkan membayar retribusi, Rp30.000 per ton sampah yang dibuang ke TPA Jalupang.
Selain dengan pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga telah bekerja sama dengan perorangan atas nama yayasan dalam penanganan sampah.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga berbentuk yayasan, dinas memberi keleluasaan kepada pihak ketiga ini untuk menarik retribusi sampah dari masyarakat.
Kemudian, hasil dari penarikan retribusi sampah itu disetorkan ke dinas, tanpa ada kejelasan keuntungan dari hasil penarikan retribusi dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Armada yang digunakan oleh pihak ketiga untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang itu juga menggunakan armada DLHK, termasuk menggunakan anggaran biaya operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas.