Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui belum membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya memang belum waktunya untuk dibayarkan.
Diketahui, PPPK paruh waktu di Jabar belum mendapatkan gaji pada Januari 2026. Dedi menyatakan, kondisi tersebut bukan disebabkan kelalaian atau keterlambatan pembayaran, melainkan murni konsekuensi administratif dari mekanisme penggajian PPPK paruh waktu.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026, sehingga sistem pembayaran gaji mengikuti masa kerja yang telah dijalani.
"PPPK itu memang memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang," ujar Dedi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
