Bandung, IDN Times - Persoalan adanya ratusan hektare Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama nelayan di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang masih menjadi misteri.
Diketahui, dari 460 hektare luas area perairan ini ada 307 bidang yang bersertifikat. Anehnya, masyarakat tidak pernah tahu dia memiliki obyek tanah laut tersebut. Mereka hanya dicatut untuk atas nama legalitas saja.
Menurut, Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari persitiwa ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sebelumnya, kada dia, kasus serupa pernah terjadi di kawasan Patimban, Subang.
"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," tegas Zaini, Rabu (29/1/2025).