Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Pejabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh.
"Kami menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203).