Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak dengan keras keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Beberapa pasal di dalam peraturan ini mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa status pegawai lainnya untuk menjadi anggota Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.

Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat 2 simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

1. Menolak karena menjadi iuran wajib

google

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, bahwa serikat buruh menolak adanya peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan ini membebani para buruh.

"Kami serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen menjadi kewajiban perusahaan," ujar Roy, Selasa (28/5/2024).

Roy menuturkan, bagi buruh, potongan gaji atau upah yang saat ini sudah cukup banyak, mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun. Setelah itu kini harus dibebani dengan potongan Tapera.

"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-trman buruh, karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban," ucapnya.

"Jadi saya kira jni sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran tapera," kata Roy melanjutkan.

2. Tujuan dari uang tabungan Tapera tidak jelas?

Editorial Team

Tonton lebih seru di