Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak dengan keras keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beberapa pasal di dalam peraturan ini mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa status pegawai lainnya untuk menjadi anggota Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat 2 simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.